Nama: Siti Maesaroh
Npm : 1A214363
1.
HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN STAKEHOULDER, LINTAS BUDAYA, DAN POLA HIDUP AUDIT
SOSIAL
PENGERTIAN
STAKEHOLDER
Definisi stakeholders menurut
Freeman dan McVea (2001)
merupakan individu atau kelompok yang bisa mempengaruhi dan/ atau dipengaruhi
oleh organisasi sebagai dampak dari aktivitas-aktivitasnya. Sedangkan Chariri
dan Ghazali (2008) mengatakan bahwa perusahaan bukanlah entitas yang hanya
beroperasi untuk kepentingannya sendiri namun harus memberikan manfaat
bagi stakeholders-nya (shareholders, kreditor,
konsumen, supplier, pemerintah, masyarakat, analis dan pihak lain).
Mengacu
pada pengertian stakeholders diatas, maka dapat ditarik suatu
penjelasan bahwa stakeholders dapat diartikan sebagai segenap pihak yang
terkait dengan isu dan permasalahan yang sedang diangkat. Secara sederhana
stakeholder sering dinyatakan sebagai para pihak, lintas pelaku, atau
pihak-pihak yang terkait dengan suatu isi atau rencana. Lembaga-lembaga telah
menggunakan istilah stakeholder ini secara luas kedalam proses pengambilan dan
implementasi keputusan. Misalnya bilamana isu periklanan, maka stakeholder
dalam hal ini adalah pihak-pihak yang terkait dalam isu periklanan, seperti
nelayan, masyarakat pesisir, pemilik kapal, anak buah kapal, pedagang ikan
,pengelah ikan, pembudidaya ikan, pemerintah, pihak swasta dibidang periklanan,
dan sebagainya.
A. BENTUK STAKEHOLDER
Clarkson membagi stakeholder menjadi dua: Stakeholder primer
dan stakeholder sekunder.
- Stakeholder primer, adalah ‘pihak dimana tanpa partisipasinya yang
berkelanjutan organisasi tidak dapat bertahan.’ Contohnya Pemilik modal
atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing
atau rekanan. Menurut Clarkson, suatu perusahaan atau organisasi dapat
didefinisikan sebagai suatu system stakeholder primer yang merupakan
rangkaian kompleks hubungan antara kelompok-kelompok kepentingan yang
mempunyai hak, tujuan, harapan, dan tanggung jawab yang berbeda. Perusahaan
ini juga harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok
ini.
- Stakeholder sekunder, didefinisikan sebagai pihak yang mempengaruhi atau
dipengaruhi oleh perusahaan, tapi mereka tidak terlibat dalam transaksi
dengan perusahaan dan tidak begitu penting untuk kelangsungan hidup
perusahaan. Contohnya Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok
sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat. Perusahaan tidak
bergantung pada kelompok ini untuk kelangsungan hidupnya, tapi mereka bisa
mempengaruhi kinerja perusahaan dengan mengganggu kelancaran bisnis
perusahaan. Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media
massa, kelompok pendukung, masyarakat.
Sedangkan
Kasali dalam Wibisono (2007) membagi stakeholders menjadi
sebagai berikut:
- Stakeholders Internal
dan Stakeholders Eksternal.
Stakeholders internal
adalah stakeholders yang berada di dalam lingkungan organisasi.
Misalnya karyawan, manajer dan pemegang saham (shareholder).
Sedangkanstakeholders eksternal adalah stakeholders yang berada
di luar lingkungan organisasi, seperti penyalur atau pemasok, konsumen atau
pelanggan, masyarakat, pemerintah, pers, kelompok social responsible
investor, licensing partner dan lain-lain.
- Stakeholders primer,
sekunder dan marjinal.
Tidak
semua elemen dalam stakeholders perlu diperhatikan. Perusahaan perlu
menyusun skala prioritas. Stakeholders yang paling penting disebut stakeholders
primer, stakeholders yang kurang penting
disebut stakeholders sekunder dan yang biasa diabaikan
disebut stakeholders marjinal. Urutan prioritas ini berbeda bagi
setiap perusahaan meskipun produk atau jasanya sama. Urutan ini juga bisa
berubah dari waktu ke waktu.
- Stakeholders tradisional
dan stakeholders masa depan.
Karyawan
dan konsumen dapat disebut sebagai stakeholders tradisional, karena
saat ini sudah berhubungan dengan organisasi.
Sedangkan stakeholders masa depan adalah stakeholders pada
masa yang akan datang diperkirakan akan memberikan pengaruhnya pada organisasi
seperti mahasiswa, peneliti dan konsumen potensial.
- Proponents,
opponents, dan uncommitted.
Diantara stakeholders ada
kelompok yang memihak organisasi (proponents), menentang organisasi (opponents)
dan ada yang tidak peduli atau abai (uncommitted). Organisasi perlu
mengenal stakeholders yang berbeda-beda ini agar dapat melihat
permasalahan, menyusun rencana dan strategi untuk melakukan tindakan yang
proposional.
- Silent
majority dan vokal minority.
Dilihat
dari aktivitas stakeholders dalam melakukan komplain atau mendukung
perusahaan, tentu ada yang menyatakan pertentangan atau dukungannya
secara vokal(aktif) namun ada pula yang menyatakan
secara silent (pasif).
B. STEREOTYPE, PREJUDICE DAN STIGMA SOSIAL
Stereotype
adalah penilaian terhadap seseorang hanya berdasarkan persepsi terhadap
kelompok dimana orang tersebut dikategorikan. Prejudice atau prasangka sosial
merupakan sikap perasaan orang-orang terhadap golongan manusia tertentu,
golongan ras atau kebudayaan yang berbeda dengan golongan orang yang
berprasangka itu. Stigma sosial adalah tidak diterimanya seseorang pada
suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang ada.
Contoh stigma sosial dapat terjadi pada orang yang memiliki kelainan fisik atau
cacat mental, anak diluar pernikahan, homoseksual atau pekerjaan yang merupakan
nasionalisasi pada agama dan etnis seperti menjadi orang yahudi, afrika dan
sebagainya.
C. MENGAPA PERUSAHAAN HARUS BERTANGGUNG JAWAB
Tanggungjawab
sosial perusahaan atau corporate social responsibility(CSR) adalah suatu
konsep bahwa organisasi atau perusahaan memiliki suatu tanggungjawab terhadap
konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek
operasional perusahaan.
Konsep
tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) mucul sebagai akibat adanya kenyataan
bahwa pada dasarnya karakter alami dari setiap perusahaan adalah mencari
keuntungan semaksimal mungkin tanpa memperdulikan kesejahteraan karyawan,
masyarakat dan lingkungan alam. Seiring dengan meningkatnya kesadaran dan
kepekaan dari stakeholder perushaan, maka konsep tanggung jawab sosial muncul
dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kelangsungan hidup perusahaan
di masa yang akan datang.
Tanggung
jawab sosial perusahaan dapat didefiniskan sebagai suatu konsep yang mewajibkan
perusahaan untuk memenuhi dan memperhatikan kepentingan para stakeholder dalam
kegiatan operasinya mencari keuntungan. Stakeholder yang dimaksud adalah para
shareholder, karyawan, customer,komunitas lokal, pemerintah, LSM dan
sebagainya.
D. KOMUNITAS INDONESIA DAN ETIKA BISNIS
Dalam
suatu kenyataan di komunitas Indonesia pernah terjadi malapetaka di daerah
Nabire, Papua. Bahwa komunitas Nabire mengkonsumsi sagu, pisang, ubi dan dengan
keadaan cuaca yang kemarau, tanah tidak dapat mendukung pengolahan bagi tanaman
ini. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk dapat membantu komunitas tersebut.
Dari gambaran ini, tampak bahwa tidak adanya rasa empati bagi komunitas elit
dalam memahami pola hidup komunitas lain.
Dalam
konteks yang demikian, maka perusahaan dituntut untuk dapat memahami etika
bisnis ketika berhubungan dengan stakeholder diluar perusahaannya, seperti
komunitas lokal atau kelompok sosial yang berbeda pola hidup.
E. DAMPAK TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Tanggungjawab
sosial perusahaan apabila dilaksanakan dengan benar akan memberikan dampak
positif bagi perusahaan, lingkungan, termasuk sumber daya manusia, sumber daya
alam dan seluruh pemangku kepentingan dalam masyarakat. Perusahaan yang mampu
sebagai penyerap tenaga kerja, mempunyai kemampuan memberikan peningkatan daya
beli masyarakat, yang secara langsung atau tidak, dapat mewujudkan pertumbuhan
lingkungan dan seterusnya.
Perusahaan
yang pada satu sisi pada suatu waktu menjadi pusat kegiatan yang membawa
kesejahteraan bahkan kemakmuran bagi masyarakat, pada satu saat yang sama dapat
menjadi sumber petaka pada lingkungan yang sama pula. Misalnya terjadi
pencemaran lingkungan atau bahkan menyebabkan kerusakan alam dan lingkungan
lain yang lebih luas.
Jadi,
perusahaan akan mempunyai dampak positif bagi kehidupan pada masa-masa yang
akan datang dengan terpeliharanya lingkungan dan semua kepentingan pada
pemangku kepentingan yang lain sehingga akan menghasilkan tata kehidupan yang
lebih baik. Sebaliknya para penentang pengaturan dan pelaksanaan tanggung jawab
sosial perusahaan secara formal berpendapat apabila tanggung jawab tersebut
harus diatur secara formal, disertai sanksi dan penegakan hukum yang riil.
F. MEKANISME PENGAWASAN TINGKAH LAKU
Mekanisme
dalam pengawasan terhadap para karyawan sebagai anggota komunitas perusahaan
dapat dilakukan berkenaan dengan kesesuaian atau tidaknya tingkah laku anggota
tersebut dengan budaya yang dijadikan pedoman korporasi yang bersangkutan.
Mekanisme pengawasan tersebut berbentuk audit sosial sebagai suatu kesimpulan
dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan sebelumnya.
Monitoring
dan evaluasi terhadap tingkah laku anggota suatu perusahaan atau organisasi
pada dasarnya harus dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan secara
berkesinambungan. Monitoring yang dilakukan sifatnya jangka pendek sedangkan
evaluasi terhadap tingkah laku anggota perusahaan berkaitan dengan kebudayaan
yang berlaku dilakukan dalam jangka panjang. Hal dari evaluasi tersebut menjadi
audit sosial.
Pengawasan
terhadap tingkah laku dan peran karyawan pada dasarnya untuk menciptakan
kinerja karyawan itu sendiri yang mendukung sasaran dan tujuan dari proses
berjalannya perusahaan. Kinerja yang baik adalah ketika tindakan yang
diwujudkan sebagai peran yang sesuai dengan status dalam pranata yang ada dan
sesuai dengan budaya perusahaan yang bersangkutan.
Audit
sosial pada dasarnya adalah sebuah metode untuk mengetahui keadaan sosial suatu
bentuk organisasi dalam hal ini korporat. Berkaitan dengan pelaksanaan audit
sosial, maka sebuah perusahaan atau organisasi harus menjelaskan terlebih
dahulu tentang beberapa aktivitas yang harus dijalankan, seperti:
- Aktivitas apa saja yang harus
dilakukan sebagai sebuah organisasi. Dalam hal ini, sasaran apa yang
menjadi pokok dari perusahaan yang harus dituju.
- Bagaimana cara melakukan
pencapaian dari sasaran yang dituju tersebut sebagai rangkaian suatu
tindakan yang mengacu pada suatu pola dan rencana yang sudah disususn
sebelumnya.
- Bagaimana mengukur dan merekam
pokok-pokok yang harus dilakukan berkaitan dengan sasaran yang dituju.
Dalam hal ini keluasan dari kegiatan yang dilakukan tersebut.
Pelaksanaan
auditor sosial yang berpengalaman biasanya akan bekerja mengukur dan
mengarahkan berjalannya sebuah organisasi berdasarkan pada visi dan misi yang
ada. Pada awalnya ia membantu dalam memberikan segala keterangan tentang
berjalannya sebuah organisasi berkaitan dengan indikator yang harus
diperhatikan, sasaran yang ingin dicapai dan kemudian juga merekam kenyataan
sosial yang sedang berjalan dan bagaimana prosedur penilaiannya.
Audit
sosial ini merupakan sistem yang ada dalam kebudayaan perusahaan yang oleh
anggota-anggotanya dipakai untuk merencanakan kegiatan organisasi yang
bersangkutan dan tentunya didasari pada kebudayaan yang berlaku di organisasi
yang bersangkutan
2.
PERAN SISTEM PENGATURAN, GOOD GOVERNANCE
A. DEFINISI PENGATURAN
Kamus Besar Bahasa
Indonesia
Peraturan adalah
ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan,
tatanan dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima : setiap warga
masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai
sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu
Lydia harlina martono
Peraturan merupakan
pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan,
manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur
Jadi definisi dari peraturan
adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum, tentang apa
saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh
dilakukan
B. KARAKTERISTIK GOOD
GOVERNANCE
Dalam hal ini, ada
Sembilan karakteristik good governance dari United Nation Development Program
(UNDP), yakni;
1. Partisipasi
Konsep partisipasi
tentu sejalan dengan system pemerintahan yang demokrasi yang diterapkan di
Indonesia. Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran serta dalam suatu
lingkungan kegiatan. Peran serta disini menyangkut akan adanya proses antara
dua atau lebih pihak yang ikut mempengaruhi satu sama lain yang menyangkut
pembuatan keputusan, rencana, atau kebijakan. Tujuan utama dari adanya
partisipasi sendiri adalah untuk mempertemukan kepentingan yang sama dan
berbeda dalam suatu perumusan dan pembuatan kebijakan secara berimbang
untuk semua pihak yang terlibat dan terpengaruh.
2. Rule of law
Rule of low berarti
penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang buluh, yang mengatur hak-hak
manusia yang berarti adnya supremasi hukum. Menurut Bargir manan (1994).
3. Transparansi
Transparansi berarti
adanya keterbukaan terhadap publik sehingga dapat diketahui oleh pihak yang
berkepentingan mengenai kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha,
terutama para pemberi pelayanan publik. Transparansi menyangkut kebebasan
informasi terhadap publik. Satu hal yang membedakan organisasi swasta dan
publik adalah dalam masalah transparansi sendiri.
4. Responsif
Responsif berarti cepat
tanggap. Birokrat harus dengan segera menyadari apa yang menjadi kepentingan
public (public interest) sehingga cepat berbenah diri. Dalam hal ini, Birokrasi
dalam memberikan pelayanan publik harus cepat beradaptasi dalam
memberikan suatu model pelayanan.
5. Berorientasi pada
consensus
Berorientasi pada
consensus berarti pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan hasil
kesepakatan bersama diantara para actor yang terlibat. Hal ini sejalan dengan
konsep partisipatif dimana adanya keterlibatan dari masyarakat dalam merumuskan
secara bersama mengenai hal pelayanan publik.
6. Keadilan
Keadilan berarti semua
orang (masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan, miskin dan kaya memilik
kesamaan dalam memperoleh pelayanan publik oleh birokrasi. Dalam hal ini,
birokrasi tidak boleh berbuat diskriminatif dimana hanya mau melayani
pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dilayani, sementara ada pihak lain
yang terus dipersulit dalam pelayanan bahkan tidak dilayani sama sekali.
7. Efektif dan efisien
Efektif secara
sederhana berarti tercapainya sasaran dan efisien merupakan bagaimana
dalam mencapai sasaran dengan sesuatu yang tidak berlebihan (hemat). Dalam
bentuk pelayanan publik, hal ini berarti bagaimana pihak pemberi
pelayanan melayani masyarakat seefektif mungkin dan tanpa banyak hal-hal
atau prosedur yang sebenarnya bisa diminimalisir tanpa mengurangi
efektivitasnya.
8. Akuntabilitas
Akuntabilitas berarti
tanggung gugat yang merupakan kewajiban untuk member pertanggungjawaban
dan berani untuk ditanggung gugat atas kinerja atau tindakan dalam suatu
organisasi. Dalam pemberian pelayanan publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah
efektifkah prosedur yang diterapkan oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah
pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan pengelolaan keuangannya, dan
lain-lain.
9. Strategic vision
Penyelenggara
pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan
masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar
terciptanya keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan memperhatikan
latar belakang sejarah, kondisi social, dan budaya masyarakat
C. COMMISSION OF HUMAN
Commission of human
right (Hak asasi manusia) adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak
manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat
dengan kodrat kita sebagai manusia yang hidup, maka bila tidak ada hak tersebut
mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia diperoleh/didapat
manusia dari Penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai sesuatu yang
bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuatan apa
pun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia, karna HAM
bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
Commission of human
right (Hak asasi manusia) ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia. Menurut UU tersebut, hak asasi manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Setelah perang dunia
kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh
organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang
terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of
human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan
Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang
Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil
kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau
Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal.
Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan
persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu,
setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration
of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak:
1. Hidup
2. Kemerdekaan dan
keamanan badan
3. Diakui
kepribadiannya
4. Memperoleh pengakuan
yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam
perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali
ada bukti yang sah.
5. Masuk dan keluar
wilayah suatu Negara
6. Mendapatkan asylum
7. Mendapatkan suatu
kebangsaan
8. Mendapatkan hak
milik atas benda
9. Bebas mengutarakan
pikiran dan perasaan
10. Bebas memeluk agama
11. Mengeluarkan
pendapat
12. Berapat dan
berkumpul
13. Mendapat jaminan
sosial
14. Mendapatkan
pekerjaan
15. Berdagang
16. Mendapatkan
pendidikan
17. Turut serta dalam
gerakan kebudayaan dalam masyarakat
D. KAITANNYA DENGAN
ETIKA BISNIS
1. Code of Corporate
and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah
laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct) merupakan
implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik
tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan
praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan
atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya
perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan
akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang
tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode
Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran
hukum.
2. Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode
Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan
reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang
bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham
(shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya,
keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku
atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya
dapat dimengerti oleh seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan dan
akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh
pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan,
antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of
interest).
3.
CONTOH KASUS PERILAKU BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA
A. KORUPSI
Korupsi adalah
penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat atau pegawai demi
keuntungan pribadi, keluarga dan teman atau kelompoknya. Etika bisnis
merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan
pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk
mengambil keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks.
Contoh kasus: Korupsi
proyek pengadaan E-KTP oleh Setya Novanto
Auditor Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Suhaedi memaparkan asal usul penghitungan kerugian negara dari
kasus korupsi KTP Elektronik yang angka persisnya mencapai Rp
2.314.904.234.275,39 (Dua triliun tiga ratus empat belas miliar sembilan ratus
empat juta dua ratus tiga puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah
tiga puluh sembilan sen).
Suhaedi dihadirkan sebagai salah satu saksi ahli oleh Jaksa
Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
pada Senin (12/3/2018) dengan terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya
Novanto.
Dalam sidang tersebut, Suhaedi memaparkan bahwa
perhitungan kerugian negara tersebut didasarkan pada keterangan beberapa saksi
dalam Berkas Acara Pemeriksaan oleh penyidik KPK dan verifikasi langsung kepada
beberapa vendor. Suhaedi memaparkan bahwa perhitungan tersebut didasarkan pada
penjumlahan total dari enam unsur yang datanya tersedia.
Menurut Suhaedi,
unsur-unsur yang digunakan dalam penghitungan kerugian negara tersebut antara
lain: Pengadaan blanko E-KTP, Pengadaan Hardware dan Software, Pengadaan sistem
AFIS, Pengadaan jaringan komunikasi data, Pekerjaan Helpdesk, Gaji pendamping
teknis dari kabupaten/kota dan kecamatan. Dan adanya beberapa penyimpangan
diantaranya proses pra pelelangan, Pertemuan di ruko Fatmawati dihadiri oleh pihak dari
Kemendagri, BPPT, Konsorsium PNRI, Konsorsium Asta Grafia, dan
Konsorsium Murakabi Sejahtera, Penetapan
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi barang telah mengarah pada vendor
tertentu, Dalam
proses pelelangan didaptkan juga adanya usaha dari Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), dan panitia lelang untuk memenabgkan konsorsium PNRI,
Penggunaan dokumen pelelangan yang
tidak benar, Lelang
melalui Sistem Pengadaan Lelang Secara Elektronik (LPSE) hanya di awal saja dan
pada proses pemberian penjelasan (Aanwijzing) dilakukan secara manual, Vendor PT HP Indonesia telah
melakukan pemesanan barang setelah proses (Aanwijzing) sebelum ditetapkan
pemenang dan penandatangan kontrak, Jenis kontrak langsam tetapi telah diadendum sebanyak
sembilan kali untuk menyesuaikan progres dari Konsorsium PNRI, Adanya prasarana
pekerjaan yang tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
B. PEMALSUAN
Laporan keuangan yang
diterbitkan oleh setiap perusahaan mempunyai fungsi tersendiri bagi
penggunanya. Seperti contohnya dari pihak manajemen intern perusahaan laporan
keuangan dapat digunakan sebagai evaluasi kinerja perusahaan, kompensasi dan
pengembangan karier. Bukan hanya untuk pihak intern saja, laporan keuangan juga
dibutuhkan dari pihak luar sebagai dasar perhitungan pajak bagi
pemerintah, sebagai pertimbangan dalam pemberian kredit bagi kreditor,
dan juga sebagai tolak ukur kinerja perusahaan bagi investor.
Contoh kasus: Skandal
Manipulasi/pemalsuan Laporan Keuangan PT. Kimia Farma Tbk.
PT Kimia Farma adalah
salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia. Pada audit
tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih
sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta &
Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba
bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan
audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan
kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada
laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56
miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal
yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu
kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik
Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit
Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan
overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Kesalahan penyajian yang
berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga
persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya,
menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal
1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan
nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia
Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan
penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan.
Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh
akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam,
disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah
mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan
tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu manajemen
melakukan kecurangan tersebut.
Selanjutnya diikuti
dengan pemberitaan di harian Kontan yang menyatakan bahwa Kementerian BUMN
memutuskan penghentian proses divestasi saham milik Pemerintah di PT KAEF
setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan (overstated) dalam
laporan keuangan pada semester I tahun 2002. Dimana tindakan ini terbukti
melanggar Peraturan Bapepam No.VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan
Keuangan poin 2 – Khusus huruf m–Perubahan Akuntansi dan Kesalahan
Mendasar poin 3) Kesalahan Mendasar, sebagai berikut: “Kesalahan mendasar
mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan
kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau
kelalaian. Dampak perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi atas kesalahan
mendasar harus diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian
kembali (restatement) untuk periode yang telah disajikan sebelumnya dan
melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian sebagai suatu
penyesuaian pada saldo laba awal periode. Pengecualian dilakukan apabila
dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur lain dalam ketentuan masa
transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru”
C. PEMBAJAKAN
Pembajakan Film adalah
penyalinan atau distribusi Film secara ilegal atau tidak sah. Jika
seseorang menyalin dan memperbanyak Film tersebut secara ilegal dan tidak sah
melalui media sosial, itu disebut sebagai pembajakan Film dan bisa di
pidanakan.
Contoh Kasus:
Pembajakan Film
Asosiasi Produser Film
Indonesia (APROFI) dan Motion Pictures Association (MPA) di bawah koordinasi
Badan Ekonomi Kreatif terus bekerja memberantas pembajakan film.
Pada tahun ini, mereka telah melaporkan 176 situs internet yang melakukan
pembajakan film. Laporan itu nantinya diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan
HAM. Bila terbukti melanggar hak cipta, situs-situs itu akan diblokir oleh
Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Pembajakan bukan
masalah baru di Indonesia, seiring perkembangan teknologi, pembajakan
bertransformasi dalam berbagai metode dan cara. Berikut enam fakta seputar
pembajakan film yang disampaikan oleh APROFI, MPA, dan juga Kementerian Hukum
dan HAM, dalam jumpa pers yang digelar di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan,
pada Selasa (14/3/2017).
1. Hasil riset APROFI
menunjukkan 32 dari 100 mall di Jakarta, 3 dari 10 mall di Bogor, 4 dari 8 mall
di Jogja, 4 dari 4 mall di Makassar, dan 13 dari 15 mall di Surabaya, masih
menjual DVD bajakan.
2. Hasil riset dari
Massey University, pendapatan situs yang membajak film dari iklan berisiko
tinggi, total 84% dari total iklan. Perinciannya, 75 persen dari iklan judi,
5,6 persen iklan aplikasi komputer berbahaya (malware), 8,8 persen iklan
penipuan, dan sisanya iklan pornografi.
3. Cara pembajakan film
kian beragam, termasuk melalui aplikasi live streaming video. Beberapa waktu
lalu, Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya menangkap Merlina Adiah yang menyiarkan
film Me vs Mami milik MNC Pictures lewat akun BigoLive-nya. Merlina yang
berasal dari Samarinda dijerat dengan pasal 32 dan 48 UU ITE, dan pasal 113 UU
Hak Cipta dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
4. Pada 12 Januari
2017, APROFI telah melaporkan 95 situs pembajakan film kepada Kementerian Hukum
dan HAM, dalam hal ini Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian. Hasilnya, setelah melalui proses verifikasi, 92 situs
direkomendasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada Kementerian Komunikasi
dan Informatika untuk ditutup.
5. Langkah serupa juga
dilakukan Motion Pictures Association (MPA) yang mewakili enam rumah produksi
besar asal Hollywood. MPA melaporkan 89 situs pembajakan film, pada 12 Januari
2017. Kemudian tim verifikasi dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian
sengketa kekayaan intelektual memberikan rekomendasi penutupan 83 situs
pembajakan kepada Kemkominfo.
6. Secara keseluruhan,
Kementerian Hukum dan HAM telah merekomendasikan 324 situs pembajakan untuk
ditutup. Situs itu terkait dengan pembajakan film dan musik. Angka itu akan
terus bertambah jika pihak Kementerian Hukum dan HAM mendapat laporan terkait
pembajakan kekayaan intelektual, dan laporan itu dapat diverifikasi dan
terbukti melanggar hukum
D. DISKRIMINASI GENDER
Keadilan gender adalah
suatu proses dan perlakuan adil terhadap perempuan dan laki-laki. Dengan
keadilan gender berarti tidak ada pembakuan peran, beban ganda, subordinasi,
marginalisasi dan kekerasan terhadap perempuan maupun laki-laki. Terwujudnya
kesetaran dan keadilan gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi antara
perempuan dan laki-laki, dan dengan demikian mereka memiliki akses, kesempatan
berpartisipasi, dan kontrol atas pembangunan serta memperoleh manfaat yang
setara dan adil dari pembangunan.
Contoh Kasus:
Kemenaker, 30 Persen Pekerja Alami Diskriminasi Gender
Kementerian Tenaga
Kerja menyebutkan tindakan diskriminasi terhadap para tenaga kerja di Indonesia
selama ini masih cukup tinggi, yakni pada kisaran 30 persen.
Sugeng menjelaskan
diskriminasi yang masih kerap terjadi, mulai pembayaran upah hingga kesempatan
menduduki jabatan yang cenderung diskriminatif antara kaum laki-laki dan
perempuan. Faktanya, dia menuturkan, masih ada pekerja perempuan yang digaji
lebih kecil dari laki-laki. Menurut dia, tindak diskriminatif yang menimpa
kaum perempuan itu banyak terjadi di sektor industri atau pabrik yang sebatas
mempekerjakan mereka hanya sebagai worker (buruh). Ia menegaskan
semestinya kaum perempuan dan laki-laki mendapatkan perlakuan sama di dalam
pekerjaan. Dia menambahkan kesempatan meraih jabatan atau posisi penting juga
harus diberikan secara objektif.
Dia menambahkan
tindakan diskriminatif itu sebenarnya banyak dipengaruhi oleh kultur sosial
budaya masyarakat Indonesia yang paternalistik dengan mengutamakan kaum
laki-laki ketimbang perempuan. Dengan kultur paternalistik, kata dia, perempuan
lebih dianggap sebagai kanca wingking dan sebagainya yang membuat mereka
tidak bisa berperan optimal karena faktor sosial budaya.
Ketua Panitia 2nd
ICISPE 2017 Dr Lintang Ratri Rahmiaji mengakui masih terjadinya tindakan
diskriminatif terhadap perempuan dalam lapangan kerja adalah satu satu isu
ketidaksetaraan gender. Sebenarnya, dia mengatakan, ada banyak tindakan
diskriminatif yang terjadi, salah satunya dalam sektor tenaga kerja sehingga
pembicara yang diundang juga beragam, salah satunya dari Kemenaker. Dekan FISIP
Dr. Sunarto menjelaskan ICISPE merupakan forum konferensi internasional yang
sudah kedua kalinya diselenggarakan fakultas itu yang diikuti peneliti dalam
dan luar negeri. Diskriminasi, dia mengatakan, terjadi dalam berbagai bidang
yang bervariasi, mulai kesenjangan ekonomi, pendidikan, gender, hingga hak-hak
menjalankan kegiatan beragama bagi kelompok minoritas.
E. KONFLIK SOSIAL
Contoh Kasus: Lima
Kasus Konflik Sosial Terburuk Pasca 1998
1. Kasus Maluku dan
Maluku Utara<\/strong>
Kasus ini terjadi di
Maluku dan Maluku Utara sepanjang tahun 1999-2002. Total warga yang meninggal
akibat kerusuhan ini mencapai angka 8.000-9.000 orang dan 70.000 orang lainnya
mengungsi.
Kerugian materi dalam
kasus ini adalah 29.000 rumah terbakar, 7.046 rusak termasuk 46 masjid, 47
gereja, 719 toko, dan 38 gedung pemerintah.
LSI mencatat peran
pemerintah ada dua sisi perbedaan dalam kasus ini. Di era Gus Dur dan Megawati,
terjadi ketidaknetralan aparat keamanan dan pecahnya struktur pemerintah ke
dalam dua komunitas. Di era SBY dan JK, terjadi kemajuan dengan adanya pemberlakuan
darurat sipil, perjanjian Malino II dan penanganan pengungsi.
2. Kasus Konflik
Sampit<\/strong>
Kasus ini terjadi pada
tahun 2001 dan puncak konfliknya selama 10 hari. Tercatat 469 orang meninggal
dan 108.000 orang mengungsi.
Kerugian materi sebanyak
192 rumah dibakar dan 784 lainnya rusak, 16 mobil dan 43 sepeda motor juga
hancur. LSI mencatat intelijen gagal mendeteksi dini gejala kerusuhan.
Saat konflik terjadi,
pemerintah pusat lamban melakukan darurat sipil dan Presiden Gus Dur saat itu
tengah melakukan lawatan ke Timur Tengah dan Afrika Utara.
Positifnya, pemerintah
mengevakusi pengungsi dan mengirimkan pasukan tambahan baik Brimob maupun TNI
dari luar Kalteng.
3. Kasus Kerusuhan Mei
1998 di Jakarta<\/strong>
Pada peristiwa ini,
sebanyak 1.217 orang meninggal, 85 orang diperkosa dan 70.000 orang mengungsi.
Kejadian ini berlangsung selama 3 hari dari 13-15 Mei 1998 dengan kerugian
materil diperkiaran mencapai Rp 2,5 triliun.
Pemicunya karena
terjadi penculikan aktivis, penembakan terhadap mahasiswa Trisakti dan
memburuknya ekonomi saat itu. Kebanyakan etnis Tionghoa menjadi sasaran
kemarahan.
4. Kasus Transito
Mataram<\/strong>
Pada kasus ini sebanyak
9 orang meninggal, 8 luka-luka, 9 orang mengalami gangguan jiwa, 379 orang
terusir dari rumahnya, 9 orang dipaksa cerai, dan 3 ibu keguguran.
Kasus ini berlatar
perbedaaan keyakinan pemeluk Ahmadiyah. Sejak tahun 1998-2006, terjadi 7 kali
penyerangan kepada kelompok ini. Akibat konflik itu, 11 empat ibadah dan 144
rumah rusak serta harta beda dijarah.
5. Kasus Konflik
Lampung Selatan<\/strong>
Kasus ini terjadi pada
27-29 Oktober 2012 di Kecamatan Kalianda dan Way Panji. 14 Orang dilaporkan
tewas dan belasan luka parah. Sementara sebanyak 1.700 warga mengungsi.
Diperkirakan kerugian
mencapai Rp 24,88 miliar dan 532 rumah dibakar. Pemicunya karena terjadi
kesalahpahaman antara dua kelompok warga.
F. MASALAH POLUSI
Contoh Kasus: Polusi
Udara di Jakarta Menghawatirkan
Kaum urban yang tinggal
di kota-kota besar seperti Jakarta berpotensi terpapar polusi. Buruknya
kualitas udara harus diwaspadai karena dapat berdampak pada kesehatan tubuh
yang berisiko pada kematian.
Tak dimungkiri, udara
perkotaan jauh dari kata bersih. Emisi gas buang kendaraan bermotor sebagai
salah satu sumber polusi udara terbesar sangat berpotensi membahayakan
kesehatan karena memicu munculnya berbagai penyakit kronis. Data WHO 2016
menempatkan Jakarta dan Bandung dalam sepuluh kota dengan pencemaran udara
terburuk di Asia Tenggara.
Alhasil, banyak dari
kaum urban, terutama mereka yang memiliki mobilitas tinggi, sangat mudah
terkena sakit kepala dan iritasi pada saluran pernapasan. Yang lebih
mencemaskan adalah dampak jangka panjang yang ditimbulkan.
Terpapar polusi udara
secara terus-menerus akan menyebabkan penyakit kronis mulai dari kanker paru,
penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), jantung, stroke, hingga kematian dini.
Berdasarkan data 2013, tercatat 5,5 juta kematian di dunia berhubungan dengan
polusi udara.
Sementara, data
Greenpeace Indonesia menyebutkan, pada semester pertama 2016, tingkat polusi
udara Jakarta sangat mengkhawatirkan yaitu berada pada level 4,5 kali dari
ambang batas yang ditetapkan World Health Organization (WHO), dan tiga kali
lebih besar dari standar yang ditetapkan Pemerintah Indonesia.
Buruknya kualitas udara
di Jakarta dapat terlihat dari Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang
angkanya lebih dari 100. Seperti diketahui, ISPU adalah laporan kualitas udara
kepada masyarakat yang menerangkan seberapa bersih atau tercemarnya kualitas
udara dan bagaimana dampaknya terhadap kesehatan setelah menghirup udara
tersebut selama beberapa jam/hari/bulan.
Udara perkotaan
tergolong baik bila memiliki angka ISPU 0- 50 (hijau), sedangkan pada angka
51-100 (biru), tidak sehat pada angka 101-199 (kuning), sangat tidak sehat pada
200-299 (merah), dan berbahaya pada angka di atas 300 (hitam)
Lebih jauh, partikel
berbahaya yang terhirup tubuh dapat menimbulkan radang pada pembuluh darah. Jika
dibiarkan menumpuk, bisa terjadi penyempitan pembuluh darah. Hal ini berdampak
pada kurangnya oksigen yang mengalir ke tubuh. Akibatnya, jantung dan otak yang
seharusnya mendapatkan oksigen sebagai makanannya harus kekurangan pasokan.
Kondisi ini bisa
berisiko penyakit jantung koroner dan stroke karena oksigen tidak lagi
menyuplai ke beberapa organ yang membutuhkan. Salah satu upaya untuk
meminimalisasi polusi udara adalah penggunaan alat pelindung diri seperti
masker. Sebab masker memiliki kelebihan filtrasi sehingga mampu melindungi diri
paparan polusi udara dalam dosis besar.
“Penggunaan masker
dipercaya dapat menekan angka terpaparnya polusi udara sebanyak 20%,” kata
Irwan. Penggunaan masker merupakan upaya pencegahan primer untuk melindungi
diri dari polutan yang dapat menurunkan kondisi kesehatan tubuh seseorang.
Namun, penggunaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan.
Refferensi:
Chariri, A.,& Ghazali, I. 2008. Teori
Akuntansi, Semarang: Badan Penerbit UNDIP
Clarkson, M. 1995, ‘A Stakeholder Framework for
Analyzing and Evaluating Corporate Social Performance’, The Academy of
Management Review 20(1), 92–117
Freeman, McVea. 2001. Strategic
Management: A Stakeholder Approach. Boston: Pitman Publishing
Wibisono, Yusuf. 2007 Membedah Konsep
dan Aplikasi CSR. Gresik: Fascho Publishing