Senin, 07 Mei 2018

TUGAS SOFTSKILL ETIKA BISNIS KE-4

NAMA KELOMPOK:
ARIEF ARIYADI 11214560
SITI MAESAROH 1A214363


Tugas Video Softskill Etika Bisnis
Judul: Pelanggaran Penjualan Online

Dalam video ilustrasi tersebut, menceritakan seorang penjual yang menjual barang dagangannya ke dalam salah satu aplikasi jual beli online. Si penjual tidak berkata jujur terhadap barang dagangannya, si pembeli merasa tertipu karena barang tak sesuai dengan apa yang di deskripsikan penjual.
Dan si pembeli merasa tertipu oleh si penjual, karena si penjual menjual barang yang rusak.
Dapat kita lihat pelanggaran etika dalam berbisnis online ini, pelaku penjual tidak mengatakan hal yang jujur terhadap barang dagangannya, pelaku penjual tidak konsisten dengan aturan yang telah disepakati dan pelaku penjual tidak bertanggung jawab.

So guys, berbisnis boleh tapi kita harus tau aturan dan etika nya. sehingga pembeli atau pelanggan tidak merasa dirugikan.

Link Video nya di bawah sini nih, semoga bermanfaat ya :)
Happy Watching guys.. 
https://www.youtube.com/watch?v=4qX7D4479BQ

Senin, 30 April 2018

TUGAS SOFTSKILL ETIKA BISNIS KE-3

Nama: Siti Maesaroh
Npm  : 1A214363


 

1. HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN STAKEHOULDER, LINTAS BUDAYA, DAN POLA HIDUP AUDIT SOSIAL 

PENGERTIAN STAKEHOLDER
Definisi stakeholders menurut Freeman dan McVea (2001) merupakan individu atau kelompok yang bisa mempengaruhi dan/ atau dipengaruhi oleh organisasi sebagai dampak dari aktivitas-aktivitasnya. Sedangkan Chariri dan Ghazali (2008) mengatakan bahwa perusahaan bukanlah entitas yang hanya beroperasi untuk kepentingannya sendiri namun harus memberikan manfaat bagi stakeholders-nya (shareholders, kreditor, konsumen, supplier, pemerintah, masyarakat, analis dan pihak lain).
Mengacu pada pengertian stakeholders diatas, maka dapat ditarik suatu penjelasan bahwa stakeholders dapat diartikan sebagai segenap pihak yang terkait dengan isu dan permasalahan yang sedang diangkat. Secara sederhana stakeholder sering dinyatakan sebagai para pihak, lintas pelaku, atau pihak-pihak yang terkait dengan suatu isi atau rencana. Lembaga-lembaga telah menggunakan istilah stakeholder ini secara luas kedalam proses pengambilan dan implementasi keputusan. Misalnya bilamana isu periklanan, maka stakeholder dalam hal ini adalah pihak-pihak yang terkait dalam isu periklanan, seperti nelayan, masyarakat pesisir, pemilik kapal, anak buah kapal, pedagang ikan ,pengelah ikan, pembudidaya ikan, pemerintah, pihak swasta dibidang periklanan, dan sebagainya.

A. BENTUK STAKEHOLDER
Clarkson membagi stakeholder menjadi dua: Stakeholder primer dan stakeholder sekunder.
  • Stakeholder primer, adalah ‘pihak dimana tanpa partisipasinya yang berkelanjutan organisasi tidak dapat bertahan.’ Contohnya Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Menurut Clarkson, suatu perusahaan atau organisasi dapat didefinisikan sebagai suatu system stakeholder primer yang merupakan rangkaian kompleks hubungan antara kelompok-kelompok kepentingan yang mempunyai hak, tujuan, harapan, dan tanggung jawab yang berbeda. Perusahaan ini juga harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini.
  • Stakeholder sekunder, didefinisikan sebagai pihak yang mempengaruhi atau dipengaruhi oleh perusahaan, tapi mereka tidak terlibat dalam transaksi dengan perusahaan dan tidak begitu penting untuk kelangsungan hidup perusahaan. Contohnya Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat. Perusahaan tidak bergantung pada kelompok ini untuk kelangsungan hidupnya, tapi mereka bisa mempengaruhi kinerja perusahaan dengan mengganggu kelancaran bisnis perusahaan. Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat.
Sedangkan Kasali dalam Wibisono (2007) membagi stakeholders menjadi sebagai berikut:
  • Stakeholders Internal dan Stakeholders Eksternal.
Stakeholders internal adalah stakeholders yang berada di dalam lingkungan organisasi. Misalnya karyawan, manajer dan pemegang saham (shareholder). Sedangkanstakeholders eksternal adalah stakeholders yang berada di luar lingkungan organisasi, seperti penyalur atau pemasok, konsumen atau pelanggan, masyarakat, pemerintah, pers, kelompok social responsible investor, licensing partner dan lain-lain.
  • Stakeholders primer, sekunder dan marjinal.
Tidak semua elemen dalam stakeholders perlu diperhatikan. Perusahaan perlu menyusun skala prioritas. Stakeholders yang paling penting disebut stakeholders primer, stakeholders yang kurang penting disebut stakeholders sekunder dan yang biasa diabaikan disebut stakeholders marjinal. Urutan prioritas ini berbeda bagi setiap perusahaan meskipun produk atau jasanya sama. Urutan ini juga bisa berubah dari waktu ke waktu.
  • Stakeholders tradisional dan stakeholders masa depan.
Karyawan dan konsumen dapat disebut sebagai stakeholders tradisional, karena saat ini sudah berhubungan dengan organisasi. Sedangkan stakeholders masa depan adalah stakeholders pada masa yang akan datang diperkirakan akan memberikan pengaruhnya pada organisasi seperti mahasiswa, peneliti dan konsumen potensial.
  • Proponents, opponents, dan uncommitted.
Diantara stakeholders ada kelompok yang memihak organisasi (proponents), menentang organisasi (opponents) dan ada yang tidak peduli atau abai (uncommitted). Organisasi perlu mengenal stakeholders yang berbeda-beda ini agar dapat melihat permasalahan, menyusun rencana dan strategi untuk melakukan tindakan yang proposional.
  • Silent majority dan vokal minority.
Dilihat dari aktivitas stakeholders dalam melakukan komplain atau mendukung perusahaan, tentu ada yang menyatakan pertentangan atau dukungannya secara vokal(aktif) namun ada pula yang menyatakan secara silent (pasif).

B. STEREOTYPE, PREJUDICE DAN STIGMA SOSIAL
Stereotype adalah penilaian terhadap seseorang hanya berdasarkan persepsi terhadap kelompok dimana orang tersebut dikategorikan. Prejudice atau prasangka sosial merupakan sikap perasaan orang-orang terhadap golongan manusia tertentu, golongan ras atau kebudayaan yang berbeda dengan golongan orang yang berprasangka itu. Stigma sosial adalah  tidak diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang ada. Contoh stigma sosial dapat terjadi pada orang yang memiliki kelainan fisik atau cacat mental, anak diluar pernikahan, homoseksual atau pekerjaan yang merupakan nasionalisasi pada agama dan etnis seperti menjadi orang yahudi, afrika dan sebagainya.

C. MENGAPA PERUSAHAAN HARUS BERTANGGUNG JAWAB
Tanggungjawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility(CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi atau perusahaan memiliki suatu tanggungjawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
Konsep tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) mucul sebagai akibat adanya kenyataan bahwa pada dasarnya karakter alami dari setiap perusahaan adalah mencari keuntungan semaksimal mungkin tanpa memperdulikan kesejahteraan karyawan, masyarakat dan lingkungan alam. Seiring dengan meningkatnya kesadaran dan kepekaan dari stakeholder perushaan, maka konsep tanggung jawab sosial muncul dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kelangsungan hidup perusahaan di masa yang akan datang.
Tanggung jawab sosial perusahaan dapat didefiniskan sebagai suatu konsep yang mewajibkan perusahaan untuk memenuhi dan memperhatikan kepentingan para stakeholder dalam kegiatan operasinya mencari keuntungan. Stakeholder yang dimaksud adalah para shareholder, karyawan, customer,komunitas lokal, pemerintah, LSM dan sebagainya.

D. KOMUNITAS INDONESIA DAN ETIKA BISNIS
Dalam suatu kenyataan di komunitas Indonesia pernah terjadi malapetaka di daerah Nabire, Papua. Bahwa komunitas Nabire mengkonsumsi sagu, pisang, ubi dan dengan keadaan cuaca yang kemarau, tanah tidak dapat mendukung pengolahan bagi tanaman ini. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk dapat membantu komunitas tersebut. Dari gambaran ini, tampak bahwa tidak adanya rasa empati bagi komunitas elit dalam memahami pola hidup komunitas lain.
Dalam konteks yang demikian, maka perusahaan dituntut untuk dapat memahami etika bisnis ketika berhubungan dengan stakeholder diluar perusahaannya, seperti komunitas lokal atau kelompok sosial yang berbeda pola hidup.

E. DAMPAK TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Tanggungjawab sosial perusahaan apabila dilaksanakan dengan benar akan memberikan dampak positif bagi perusahaan, lingkungan, termasuk sumber daya manusia, sumber daya alam dan seluruh pemangku kepentingan dalam masyarakat. Perusahaan yang mampu sebagai penyerap tenaga kerja, mempunyai kemampuan memberikan peningkatan daya beli masyarakat, yang secara langsung atau tidak, dapat mewujudkan pertumbuhan lingkungan dan seterusnya.
Perusahaan yang pada satu sisi pada suatu waktu menjadi pusat kegiatan yang membawa kesejahteraan bahkan kemakmuran bagi masyarakat, pada satu saat yang sama dapat menjadi sumber petaka pada lingkungan yang sama pula. Misalnya terjadi pencemaran lingkungan atau bahkan menyebabkan kerusakan alam dan lingkungan lain yang lebih luas.
Jadi, perusahaan akan mempunyai dampak positif bagi kehidupan pada masa-masa yang akan datang dengan terpeliharanya lingkungan dan semua kepentingan pada pemangku kepentingan yang lain sehingga akan menghasilkan tata kehidupan yang lebih baik. Sebaliknya para penentang pengaturan dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan secara formal berpendapat apabila tanggung jawab tersebut harus diatur secara formal, disertai sanksi dan penegakan hukum yang riil.

F. MEKANISME PENGAWASAN TINGKAH LAKU
Mekanisme dalam pengawasan terhadap para karyawan sebagai anggota komunitas perusahaan dapat dilakukan berkenaan dengan kesesuaian atau tidaknya tingkah laku anggota tersebut dengan budaya yang dijadikan pedoman korporasi yang bersangkutan. Mekanisme pengawasan tersebut berbentuk audit sosial sebagai suatu kesimpulan dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan sebelumnya.
Monitoring dan evaluasi terhadap tingkah laku anggota suatu perusahaan atau organisasi pada dasarnya harus dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan secara berkesinambungan. Monitoring yang dilakukan sifatnya jangka pendek sedangkan evaluasi terhadap tingkah laku anggota perusahaan berkaitan dengan kebudayaan yang berlaku dilakukan dalam jangka panjang. Hal dari evaluasi tersebut menjadi audit sosial.
Pengawasan terhadap tingkah laku dan peran karyawan pada dasarnya untuk menciptakan kinerja karyawan itu sendiri yang mendukung sasaran dan tujuan dari proses berjalannya perusahaan. Kinerja yang baik adalah ketika tindakan yang diwujudkan sebagai peran yang sesuai dengan status dalam pranata yang ada dan sesuai dengan budaya perusahaan yang bersangkutan.
Audit sosial pada dasarnya adalah sebuah metode untuk mengetahui keadaan sosial suatu bentuk organisasi dalam hal ini korporat. Berkaitan dengan pelaksanaan audit sosial, maka sebuah perusahaan atau organisasi harus menjelaskan terlebih dahulu tentang beberapa aktivitas yang harus dijalankan, seperti:
  1. Aktivitas apa saja yang harus dilakukan sebagai sebuah organisasi. Dalam hal ini, sasaran apa yang menjadi pokok dari perusahaan yang harus dituju.
  2. Bagaimana cara melakukan pencapaian dari sasaran yang dituju tersebut sebagai rangkaian suatu tindakan yang mengacu pada suatu pola dan rencana yang sudah disususn sebelumnya.
  3. Bagaimana mengukur dan merekam pokok-pokok yang harus dilakukan berkaitan dengan sasaran yang dituju. Dalam hal ini keluasan dari kegiatan yang dilakukan tersebut.
Pelaksanaan auditor sosial yang berpengalaman biasanya akan bekerja mengukur dan mengarahkan berjalannya sebuah organisasi berdasarkan pada visi dan misi yang ada. Pada awalnya ia membantu dalam memberikan segala keterangan tentang berjalannya sebuah organisasi berkaitan dengan indikator yang harus diperhatikan, sasaran yang ingin dicapai dan kemudian juga merekam kenyataan sosial yang sedang berjalan dan bagaimana prosedur penilaiannya.
Audit sosial ini merupakan sistem yang ada dalam kebudayaan perusahaan yang oleh anggota-anggotanya dipakai untuk merencanakan kegiatan organisasi yang bersangkutan dan tentunya didasari pada kebudayaan yang berlaku di organisasi yang bersangkutan


2. PERAN SISTEM PENGATURAN, GOOD GOVERNANCE

A. DEFINISI PENGATURAN
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima : setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu
Lydia harlina martono
Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur
Jadi definisi dari peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum, tentang apa saja yang  boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan

B. KARAKTERISTIK GOOD GOVERNANCE
Dalam hal ini, ada Sembilan karakteristik good governance dari United Nation Development Program (UNDP), yakni;
1. Partisipasi
Konsep partisipasi tentu sejalan dengan system pemerintahan yang demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran serta dalam suatu lingkungan kegiatan. Peran serta disini menyangkut akan adanya proses antara dua atau lebih pihak yang ikut mempengaruhi satu sama lain yang menyangkut pembuatan keputusan, rencana, atau kebijakan. Tujuan utama dari adanya partisipasi sendiri adalah untuk mempertemukan kepentingan yang sama dan berbeda dalam suatu perumusan dan pembuatan kebijakan secara  berimbang untuk semua pihak yang terlibat dan terpengaruh.
2. Rule of law
Rule of low berarti penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang buluh, yang mengatur hak-hak manusia yang berarti adnya supremasi hukum. Menurut Bargir manan (1994).
3. Transparansi
Transparansi berarti adanya keterbukaan terhadap publik sehingga dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan mengenai kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha, terutama para pemberi pelayanan publik. Transparansi menyangkut kebebasan informasi terhadap publik. Satu hal yang membedakan organisasi swasta dan publik adalah dalam masalah transparansi sendiri.
4. Responsif
Responsif berarti cepat tanggap. Birokrat harus dengan segera menyadari apa yang menjadi kepentingan public (public interest) sehingga cepat berbenah diri. Dalam hal ini, Birokrasi dalam memberikan pelayanan publik harus cepat  beradaptasi dalam memberikan suatu model pelayanan.
5. Berorientasi pada consensus
Berorientasi pada consensus berarti pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan hasil kesepakatan bersama diantara para actor yang terlibat. Hal ini sejalan dengan konsep partisipatif dimana adanya keterlibatan dari masyarakat dalam merumuskan secara bersama mengenai hal pelayanan publik.
6. Keadilan
Keadilan berarti semua orang (masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan, miskin dan kaya memilik kesamaan dalam memperoleh pelayanan publik oleh  birokrasi. Dalam hal ini, birokrasi tidak boleh berbuat diskriminatif dimana hanya mau melayani pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dilayani, sementara ada  pihak lain yang terus dipersulit dalam pelayanan bahkan tidak dilayani sama sekali.
7. Efektif dan efisien
Efektif secara sederhana berarti tercapainya sasaran dan efisien merupakan  bagaimana dalam mencapai sasaran dengan sesuatu yang tidak berlebihan (hemat). Dalam bentuk pelayanan publik, hal ini berarti bagaimana pihak pemberi  pelayanan melayani masyarakat seefektif mungkin dan tanpa banyak hal-hal atau  prosedur yang sebenarnya bisa diminimalisir tanpa mengurangi efektivitasnya.
8. Akuntabilitas
Akuntabilitas berarti tanggung gugat yang merupakan kewajiban untuk member pertanggungjawaban dan berani untuk ditanggung gugat atas kinerja atau tindakan dalam suatu organisasi. Dalam pemberian pelayanan publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah efektifkah prosedur yang diterapkan oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan  pengelolaan keuangannya, dan lain-lain.
9. Strategic vision
Penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar terciptanya keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan memperhatikan latar belakang sejarah, kondisi social, dan budaya masyarakat

C. COMMISSION OF HUMAN
Commission of human right (Hak asasi manusia) adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang hidup, maka bila tidak ada hak tersebut mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia diperoleh/didapat manusia dari Penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuatan apa pun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia, karna HAM  bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
Commission of human right (Hak asasi manusia) ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU tersebut, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di  bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak:
1. Hidup
2. Kemerdekaan dan keamanan badan
3. Diakui kepribadiannya
4. Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah.
5. Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
6. Mendapatkan asylum
7. Mendapatkan suatu kebangsaan
8. Mendapatkan hak milik atas benda
9. Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
10. Bebas memeluk agama
11. Mengeluarkan pendapat
12. Berapat dan berkumpul
13. Mendapat jaminan sosial
14. Mendapatkan pekerjaan
15. Berdagang
16. Mendapatkan pendidikan
17. Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat

D. KAITANNYA DENGAN ETIKA BISNIS
1. Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct) merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan  perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
2. Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan &  pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja.  Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).


3. CONTOH KASUS PERILAKU BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA

A. KORUPSI
Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat atau  pegawai demi keuntungan pribadi, keluarga dan teman atau kelompoknya. Etika  bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks.
Contoh kasus: Korupsi proyek pengadaan E-KTP oleh Setya Novanto
Auditor Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Suhaedi memaparkan asal usul penghitungan kerugian negara dari kasus korupsi KTP Elektronik yang angka persisnya mencapai Rp 2.314.904.234.275,39 (Dua triliun tiga ratus empat belas miliar sembilan ratus empat juta dua ratus tiga puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah tiga puluh sembilan sen).
Suhaedi dihadirkan sebagai salah satu saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (12/3/2018) dengan terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto.
Dalam sidang tersebut, Suhaedi memaparkan bahwa perhitungan kerugian negara tersebut didasarkan pada keterangan beberapa saksi dalam Berkas Acara Pemeriksaan oleh penyidik KPK dan verifikasi langsung kepada beberapa vendor. Suhaedi memaparkan bahwa perhitungan tersebut didasarkan pada penjumlahan total dari enam unsur yang datanya tersedia.

Menurut Suhaedi, unsur-unsur yang digunakan dalam penghitungan kerugian negara tersebut antara lain: Pengadaan blanko E-KTP, Pengadaan Hardware dan Software, Pengadaan sistem AFIS, Pengadaan jaringan komunikasi data, Pekerjaan Helpdesk, Gaji pendamping teknis dari kabupaten/kota dan kecamatan. Dan adanya beberapa penyimpangan diantaranya proses pra pelelangan, Pertemuan di ruko Fatmawati dihadiri oleh pihak dari Kemendagri, BPPT, Konsorsium PNRI, Konsorsium Asta Grafia, dan Konsorsium Murakabi Sejahtera, Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi barang telah mengarah pada vendor tertentu, Dalam proses pelelangan didaptkan juga adanya usaha dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan panitia lelang untuk memenabgkan konsorsium PNRI, Penggunaan dokumen pelelangan yang tidak benar, Lelang melalui Sistem Pengadaan Lelang Secara Elektronik (LPSE) hanya di awal saja dan pada proses pemberian penjelasan (Aanwijzing) dilakukan secara manual, Vendor PT HP Indonesia telah melakukan pemesanan barang setelah proses (Aanwijzing) sebelum ditetapkan pemenang dan penandatangan kontrak, Jenis kontrak langsam tetapi telah diadendum sebanyak sembilan kali untuk menyesuaikan progres dari Konsorsium PNRI, Adanya prasarana pekerjaan yang tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

B. PEMALSUAN
Laporan keuangan yang diterbitkan oleh setiap perusahaan mempunyai fungsi tersendiri bagi penggunanya. Seperti contohnya dari pihak manajemen intern  perusahaan laporan keuangan dapat digunakan sebagai evaluasi kinerja perusahaan, kompensasi dan pengembangan karier. Bukan hanya untuk pihak intern saja, laporan keuangan juga dibutuhkan dari pihak luar sebagai dasar perhitungan pajak bagi  pemerintah, sebagai pertimbangan dalam pemberian kredit bagi kreditor, dan juga sebagai tolak ukur kinerja perusahaan bagi investor.
Contoh kasus: Skandal Manipulasi/pemalsuan Laporan Keuangan PT. Kimia Farma Tbk.
PT Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master  prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan tersebut.
Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan di harian Kontan yang menyatakan  bahwa Kementerian BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik Pemerintah di PT KAEF setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan (overstated) dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002. Dimana tindakan ini terbukti melanggar Peraturan Bapepam No.VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan poin 2 – Khusus huruf m–Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar poin 3) Kesalahan Mendasar, sebagai berikut: “Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian. Dampak perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi atas kesalahan mendasar harus diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian kembali (restatement) untuk periode yang telah disajikan sebelumnya dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode. Pengecualian dilakukan apabila dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur lain dalam ketentuan masa transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru”

C. PEMBAJAKAN
Pembajakan Film adalah penyalinan atau distribusi  Film secara ilegal atau tidak sah. Jika seseorang menyalin dan memperbanyak Film tersebut secara ilegal dan tidak sah melalui media sosial, itu disebut sebagai pembajakan Film dan bisa di pidanakan.
Contoh Kasus: Pembajakan Film
Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI) dan Motion Pictures Association (MPA) di bawah koordinasi Badan Ekonomi Kreatif terus bekerja memberantas pembajakan film.
Pada tahun ini, mereka telah melaporkan 176 situs internet yang melakukan pembajakan film. Laporan itu nantinya diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Bila terbukti melanggar hak cipta, situs-situs itu akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Pembajakan bukan masalah baru di Indonesia, seiring perkembangan teknologi, pembajakan bertransformasi dalam berbagai metode dan cara. Berikut enam fakta seputar pembajakan film yang disampaikan oleh APROFI, MPA, dan juga Kementerian Hukum dan HAM, dalam jumpa pers yang digelar di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/3/2017).
1. Hasil riset APROFI menunjukkan 32 dari 100 mall di Jakarta, 3 dari 10 mall di Bogor, 4 dari 8 mall di Jogja, 4 dari 4 mall di Makassar, dan 13 dari 15 mall di Surabaya, masih menjual DVD bajakan.
2. Hasil riset dari Massey University, pendapatan situs yang membajak film dari iklan berisiko tinggi, total 84% dari total iklan. Perinciannya, 75 persen dari iklan judi, 5,6 persen iklan aplikasi komputer berbahaya (malware), 8,8 persen iklan penipuan, dan sisanya iklan pornografi.
3. Cara pembajakan film kian beragam, termasuk melalui aplikasi live streaming video. Beberapa waktu lalu, Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya menangkap Merlina Adiah yang menyiarkan film Me vs Mami milik MNC Pictures lewat akun BigoLive-nya. Merlina yang berasal dari Samarinda dijerat dengan pasal 32 dan 48 UU ITE, dan pasal 113 UU Hak Cipta dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
4. Pada 12 Januari 2017, APROFI telah melaporkan 95 situs pembajakan film kepada Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian. Hasilnya,  setelah melalui proses verifikasi, 92 situs direkomendasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk ditutup.
5. Langkah serupa juga dilakukan Motion Pictures Association (MPA) yang mewakili enam rumah produksi besar asal Hollywood. MPA melaporkan 89 situs pembajakan film, pada 12 Januari 2017. Kemudian tim verifikasi dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian sengketa kekayaan intelektual memberikan rekomendasi penutupan 83 situs pembajakan kepada Kemkominfo.
6. Secara keseluruhan, Kementerian Hukum dan HAM telah merekomendasikan 324 situs pembajakan untuk ditutup. Situs itu terkait dengan pembajakan film dan musik. Angka itu akan terus bertambah jika pihak Kementerian Hukum dan HAM mendapat laporan terkait pembajakan kekayaan intelektual, dan laporan itu dapat diverifikasi dan terbukti melanggar hukum

D. DISKRIMINASI GENDER
Keadilan gender adalah suatu proses dan perlakuan adil terhadap perempuan dan laki-laki. Dengan keadilan gender berarti tidak ada pembakuan peran, beban ganda, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan terhadap perempuan maupun laki-laki. Terwujudnya kesetaran dan keadilan gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki, dan dengan demikian mereka memiliki akses, kesempatan berpartisipasi, dan kontrol atas pembangunan serta memperoleh manfaat yang setara dan adil dari pembangunan.
Contoh Kasus: Kemenaker, 30 Persen Pekerja Alami Diskriminasi Gender
Kementerian Tenaga Kerja menyebutkan tindakan diskriminasi terhadap para tenaga kerja di Indonesia selama ini masih cukup tinggi, yakni pada kisaran 30 persen.
Sugeng menjelaskan diskriminasi yang masih kerap terjadi, mulai pembayaran upah hingga kesempatan menduduki jabatan yang cenderung diskriminatif antara kaum laki-laki dan perempuan. Faktanya, dia menuturkan, masih ada pekerja perempuan yang digaji lebih kecil dari laki-laki. Menurut dia, tindak diskriminatif yang menimpa kaum perempuan itu banyak terjadi di sektor industri atau pabrik yang sebatas mempekerjakan mereka hanya sebagai worker (buruh). Ia menegaskan semestinya kaum perempuan dan laki-laki mendapatkan perlakuan sama di dalam pekerjaan. Dia menambahkan kesempatan meraih jabatan atau posisi penting juga harus diberikan secara objektif.
Dia menambahkan tindakan diskriminatif itu sebenarnya banyak dipengaruhi oleh kultur sosial budaya masyarakat Indonesia yang paternalistik dengan mengutamakan kaum laki-laki ketimbang perempuan. Dengan kultur paternalistik, kata dia, perempuan lebih dianggap sebagai kanca wingking dan sebagainya yang membuat mereka tidak bisa berperan optimal karena faktor sosial budaya.
Ketua Panitia 2nd ICISPE 2017 Dr Lintang Ratri Rahmiaji mengakui masih terjadinya tindakan diskriminatif terhadap perempuan dalam lapangan kerja adalah satu satu isu ketidaksetaraan gender. Sebenarnya, dia mengatakan, ada banyak tindakan diskriminatif yang terjadi, salah satunya dalam sektor tenaga kerja sehingga pembicara yang diundang juga beragam, salah satunya dari Kemenaker. Dekan FISIP Dr. Sunarto menjelaskan ICISPE merupakan forum konferensi internasional yang sudah kedua kalinya diselenggarakan fakultas itu yang diikuti peneliti dalam dan luar negeri. Diskriminasi, dia mengatakan, terjadi dalam berbagai bidang yang bervariasi, mulai kesenjangan ekonomi, pendidikan, gender, hingga hak-hak menjalankan kegiatan beragama bagi kelompok minoritas.

E. KONFLIK SOSIAL
Contoh Kasus: Lima Kasus Konflik Sosial Terburuk Pasca 1998
1. Kasus Maluku dan Maluku Utara<\/strong>
Kasus ini terjadi di Maluku dan Maluku Utara sepanjang tahun 1999-2002. Total warga yang meninggal akibat kerusuhan ini mencapai angka 8.000-9.000 orang dan 70.000 orang lainnya mengungsi.
Kerugian materi dalam kasus ini adalah 29.000 rumah terbakar, 7.046 rusak termasuk 46 masjid, 47 gereja, 719 toko, dan 38 gedung pemerintah.
LSI mencatat peran pemerintah ada dua sisi perbedaan dalam kasus ini. Di era Gus Dur dan Megawati, terjadi ketidaknetralan aparat keamanan dan pecahnya struktur pemerintah ke dalam dua komunitas. Di era SBY dan JK, terjadi kemajuan dengan adanya pemberlakuan darurat sipil, perjanjian Malino II dan penanganan pengungsi.
2. Kasus Konflik Sampit<\/strong>
Kasus ini terjadi pada tahun 2001 dan puncak konfliknya selama 10 hari. Tercatat 469 orang meninggal dan 108.000 orang mengungsi.
Kerugian materi sebanyak 192 rumah dibakar dan 784 lainnya rusak, 16 mobil dan 43 sepeda motor juga hancur. LSI mencatat intelijen gagal mendeteksi dini gejala kerusuhan.
Saat konflik terjadi, pemerintah pusat lamban melakukan darurat sipil dan Presiden Gus Dur saat itu tengah melakukan lawatan ke Timur Tengah dan Afrika Utara.
Positifnya, pemerintah mengevakusi pengungsi dan mengirimkan pasukan tambahan baik Brimob maupun TNI dari luar Kalteng.
3. Kasus Kerusuhan Mei 1998 di Jakarta<\/strong>
Pada peristiwa ini, sebanyak 1.217 orang meninggal, 85 orang diperkosa dan 70.000 orang mengungsi. Kejadian ini berlangsung selama 3 hari dari 13-15 Mei 1998 dengan kerugian materil diperkiaran mencapai Rp 2,5 triliun.
Pemicunya karena terjadi penculikan aktivis, penembakan terhadap mahasiswa Trisakti dan memburuknya ekonomi saat itu. Kebanyakan etnis Tionghoa menjadi sasaran kemarahan.
4. Kasus Transito Mataram<\/strong>
Pada kasus ini sebanyak 9 orang meninggal, 8 luka-luka, 9 orang mengalami gangguan jiwa, 379 orang terusir dari rumahnya, 9 orang dipaksa cerai, dan 3 ibu keguguran.
Kasus ini berlatar perbedaaan keyakinan pemeluk Ahmadiyah. Sejak tahun 1998-2006, terjadi 7 kali penyerangan kepada kelompok ini. Akibat konflik itu, 11 empat ibadah dan 144 rumah rusak serta harta beda dijarah.
5. Kasus Konflik Lampung Selatan<\/strong>
Kasus ini terjadi pada 27-29 Oktober 2012 di Kecamatan Kalianda dan Way Panji. 14 Orang dilaporkan tewas dan belasan luka parah. Sementara sebanyak 1.700 warga mengungsi.
Diperkirakan kerugian mencapai Rp 24,88 miliar dan 532 rumah dibakar. Pemicunya karena terjadi kesalahpahaman antara dua kelompok warga.

F. MASALAH POLUSI
Contoh Kasus: Polusi Udara di Jakarta Menghawatirkan
Kaum urban yang tinggal di kota-kota besar seperti Jakarta berpotensi terpapar polusi. Buruknya kualitas udara harus diwaspadai karena dapat berdampak pada kesehatan tubuh yang berisiko pada kematian.
Tak dimungkiri, udara perkotaan jauh dari kata bersih. Emisi gas buang kendaraan bermotor sebagai salah satu sumber polusi udara terbesar sangat berpotensi membahayakan kesehatan karena memicu munculnya berbagai penyakit kronis. Data WHO 2016 menempatkan Jakarta dan Bandung dalam sepuluh kota dengan pencemaran udara terburuk di Asia Tenggara.
Alhasil, banyak dari kaum urban, terutama mereka yang memiliki mobilitas tinggi, sangat mudah terkena sakit kepala dan iritasi pada saluran pernapasan. Yang lebih mencemaskan adalah dampak jangka panjang yang ditimbulkan.
Terpapar polusi udara secara terus-menerus akan menyebabkan penyakit kronis mulai dari kanker paru, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), jantung, stroke, hingga kematian dini. Berdasarkan data 2013, tercatat 5,5 juta kematian di dunia berhubungan dengan polusi udara.
Sementara, data Greenpeace Indonesia menyebutkan, pada semester pertama 2016, tingkat polusi udara Jakarta sangat mengkhawatirkan yaitu berada pada level 4,5 kali dari ambang batas yang ditetapkan World Health Organization (WHO), dan tiga kali lebih besar dari standar yang ditetapkan Pemerintah Indonesia.
Buruknya kualitas udara di Jakarta dapat terlihat dari Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang angkanya lebih dari 100. Seperti diketahui, ISPU adalah laporan kualitas udara kepada masyarakat yang menerangkan seberapa bersih atau tercemarnya kualitas udara dan bagaimana dampaknya terhadap kesehatan setelah menghirup udara tersebut selama beberapa jam/hari/bulan.
Udara perkotaan tergolong baik bila memiliki angka ISPU 0- 50 (hijau), sedangkan pada angka 51-100 (biru), tidak sehat pada angka 101-199 (kuning), sangat tidak sehat pada 200-299 (merah), dan berbahaya pada angka di atas 300 (hitam)
Lebih jauh, partikel berbahaya yang terhirup tubuh dapat menimbulkan radang pada pembuluh darah. Jika dibiarkan menumpuk, bisa terjadi penyempitan pembuluh darah. Hal ini berdampak pada kurangnya oksigen yang mengalir ke tubuh. Akibatnya, jantung dan otak yang seharusnya mendapatkan oksigen sebagai makanannya harus kekurangan pasokan.
Kondisi ini bisa berisiko penyakit jantung koroner dan stroke karena oksigen tidak lagi menyuplai ke beberapa organ yang membutuhkan. Salah satu upaya untuk meminimalisasi polusi udara adalah penggunaan alat pelindung diri seperti masker. Sebab masker memiliki kelebihan filtrasi sehingga mampu melindungi diri paparan polusi udara dalam dosis besar.
“Penggunaan masker dipercaya dapat menekan angka terpaparnya polusi udara sebanyak 20%,” kata Irwan. Penggunaan masker merupakan upaya pencegahan primer untuk melindungi diri dari polutan yang dapat menurunkan kondisi kesehatan tubuh seseorang. Namun, penggunaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan.






Refferensi:

Chariri, A.,& Ghazali, I. 2008. Teori Akuntansi, Semarang: Badan Penerbit UNDIP

Clarkson, M. 1995, ‘A Stakeholder Framework for Analyzing and Evaluating Corporate Social Performance’, The Academy of Management Review 20(1), 92–117

Freeman, McVea. 2001. Strategic Management: A Stakeholder Approach. Boston: Pitman Publishing

Wibisono, Yusuf. 2007 Membedah Konsep dan Aplikasi CSR. Gresik: Fascho Publishing