Peran Koperasi Sebagai Penggerak
Ekonomi Rakyat
Nama: Siti Maesaroh
Npm: 1A214363
Kelas: 3EA34
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Koperasi merupakan bentuk perusahaan yang berasaskan kekeluargaan
dimana tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan
dari anggotanya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama,
melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para
anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang
cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai
kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka
usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas
tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Koperasi memiliki hubungan dengan Ekonomi Kerakyatan. Ekonomi Kerakyatan biasa dikenal sebagai paham ekonomi yang berpihak pada rakyat. Tentunya, Ekonomi Kerakyatan sangat diminati oleh kalangan menengah kebawah yang menganggap bahwa paham ini adalah paham yang tepat. Tampak jelas koperasi berhubungan dengan ekonomi kerakyatan. Ekonomi Kerakyatan berpihak pada kecil dan koperasi memperjuangkan kebutuhan ekonomi para anggotanya dan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
Pemerintah Indonesia sangat
berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian
merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk
menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi
masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi
khususnya permodalan.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian dari Koperasi
2. Apa Prinsip-prinsip di dalam
Koperasi
3. Apa landasan, Asas, dan Tujuan
Koperasi
4. Apa itu Ekonomi Kerakyatan
5. Bagaimana Peran Koperasi sebagai
Penggerak Ekonomi Rakyat
1.3
Tujuan Masalah
1.
Untuk Mengetahui Apa itu Koperasi
2.
Untuk Mengetahui Prinsip-prinsip Koperasi
3.
Untuk Mengetahui Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
4.
Untuk Mengetahui Ekonomi Kerakyatan
5.
Untuk Mengetahui Peran Koperasi sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Koperasi
Secara bahasa, Kata Koperasi berasal dari bahasa inggris
yaitu “Cooperation” yang artinya usaha bersama. Secara Umum, Koperasi adalah
kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas
kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sedangkan Secara
Resmi, Definisi Koperasi menurut Undang Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan
pengertian tersebut maka perlu kita perhatikan beberapa hal, yaitu :
a.
Koperasi
merupakan usaha berbadan hukum, artinya memiliki hukum yang mengatur
kegiatannya. Nah unsur-unsur badan hukum koperasi diatur dalam Undang Undang
No.25 tahun 1992 tentang Pengkoperasian.
b.
Koperasi
Melandaskan Kegiatannya berdasarkan Prinsip-Prinsip Koperasi. Artinya Prinsip-prinsip
koperasi merupakan jati diri dan ciri khas dari koperasi, prinsip ini adalah
satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Kami akan
menjelaskan Prinsip-prinsip koperasi pada poin dibawah.
2.2 Prinsip-prinsip Koperasi
Menurut
Pasal 5 Undang Undang No.25 1992, Prinsip Koperasi adalah sebagai berikut:
a.
Keanggotaan
bersifat Sukarela dan terbuka
b.
Pengelolaan
bersifat Demokratis
c.
Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap
anggota
d.
Pemberian
Balas Jasa Terbatas pada modal
e.
Kemandirian
f.
Pendidikan
dan Pelatihan Pengkoperasian
g.
Kerjasama
Antarkoperasi
h.
Kepedulian
terhadap masyarakat
2.3 Landasan, Asas dan Tujuan
Koperasi
2.3.1 Landasan Koperasi
Untuk menjadikan koperasi sebagai saka
guru perekonomian Indonesia, maka diperlukan suatu landasan yang kuat agar
bangunan koperasi tidak akan roboh bila menghadapi tantangan. Landasan
merupakan tempat berpijak untuk tumbuh dan berkembang mencapai tujuan yang
dicita-citakan. Landasan koperasi ada 4 yaitu : Landasan idiil, landasan
konstitusional, landasan mental, dan landasan operasional. Pembahasan
selengkapnya sebagai berikut :
1. Landasan idiil
Landasan
idiil koperasi adalah Pancasila. Dengan demikian semua kegiatan koperasi harus
menerapkan sila-sila dalam Pancasila.
2. Landasan konstitusional
Landasan
konstitusional koperasi Indonesia adalah UUD 1945. Dalam pasal 33 ayat (1)
ditegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”. Memang dalam pasal tersebut secara eksplisit tidak menyebutkan
koperasi sebagai salah satu pilar dalam struktural perekonomian Indonesia,
namun kata-kata “asas kekeluargaan” jelas menjamin keberadaan koperasi
Indonesia karena asas kekeluargaan merupakan asas koperasi.
3. Landasan mental
Landasan
mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Sifat
inilah yang harus senantiasa ada dalam aktivitas koperasi. Setiap anggota
koperasi harus memiliki rasa kesetiakawanan dengan anggota koperasi yang lain.
Namun rasa kesetiakawanan harus diikuti oleh kesadaran diri untuk maju dan
berkembang, guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.
4. Landasan operasional
Landasan
operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh
anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam
melakukan tugas masing-masing di koperasi.
Landasan
operasional berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara
bersama. Berikut ini landasan operasional koperasi Indonesia :
a.
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
b.
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
2.3.2 Asas Koperasi
Sesuai dengan Pasal 2 UU No. 25 Tahun 1992 bahwa koperasi
berasaskan kekeluargaan. Asas ini sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa
Indonesia. Asas kekeluargaan berarti bahwa segala sesuatu di dalam koperasi
dikerjakan oleh semua anggota. Karena koperasi dibentuk dari adanya tujuan yang
sama, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, maka usaha koperasi
adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota.
2.3.3 Tujuan koperasi
Koperasi
diharapkan mampu Mencapai Tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N.
25 tahun 1992) :
a.
Membangun
dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.
Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya.
d.
Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.
2.4 Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi Kerakyatan adalah merupakan sebuah sistem
perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di bidang
ekonomi. Ekonomi Kerakyatan memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, selain itu ekonomi kerakyatan
juga menginginkan kemakmuran rakyat. Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu
seluruhnya terkandung dalam Koperasi. Dalam konteks ekonomi kerakyatakan atau
demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga
masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya di bawah
pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri.
Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat
diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Hal ini
menunjukan bahwa Koperasi memiliki peranan dalam Ekonomi Kerakyatan karena
Koperasi merupakan bentuk perusahan, satu-satunya bentuk perusahaan yang sesuai
dengan Ekonomi Kerakyatan.
Peranan Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan bisa dilihat
dari penjabaran yang lebih terperinci mengenai Pengertian Koperasi di
Indonesia. Pengertianya adalah sebagai berikut :
1.
Koperasi didirikan atas dasar adanya kesamaan
kebutuhan diantara para anggotanya, Kebutuhan yang sama ini lalu diusahakan
pemenuhnya melalui pembentukan perusahaan. Dengan adanya perusahaan yang
dimilki secara bersama-sama,maka diharapkan kebutuhan itu dapat dipenuhi dengan
cara yang lebih baik disbandingdengan dilakukan oleh masing-masinganggota
secara perorangan.
2.
Koperasi didirikan atas dasar kesadaran mengenai
keterbatasan kemampuan. Oleh karena itu dipandang perlu untuk menyatukan diri
demi kepentingan bersama yang lebih besar. Usaha itu dilandasi oleh suatu
cita-cita yang luhur untuk menolong diri sendiri atas dasar keyakinan akan
harga diri, kesadaran pribadi serta rasa setia kawan.
2.5 Peran Koperasi sebagai Penggerak
Ekonomi Rakyat
Peranan Koperasi sebagai penggerak Ekonomi Kerakyatan
bisa dilihat dari penjabaran yang lebih terperinci mengenai Pengertian Koperasi
di Indonesia. Pengertianya adalah sebagai berikut:
a.
Koperasi didirikan atas dasar adanya kesamaan
kebutuhan diantara para anggotanya, Kebutuhan yang sama ini lalu diusahakan
pemenuhnya melalui pembentukan perusahaan. Dengan adanya perusahaan yang
dimilki secara bersama-sama,maka diharapkan kebutuhan itu dapat dipenuhi dengan
cara yang lebih baik disbandingdengan dilakukan oleh masing-masinganggota
secara perorangan.
b.
Koperasi didirikan atas dasar kesadaran mengenai
keterbatasan kemampuan. Oleh karena itu dipandang perlu untuk menyatukan diri
demi kepentingan bersama yang lebih besar. Usaha itu dilandasi oleh suatu
cita-cita yang luhur untuk menolong diri sendiri atas dasar keyakinan akan
harga diri, kesadaran pribadi serta rasa setia kawan.
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi
bisa mencakupi kehidupan ekonomi seluruh masyarakat meskipun mereka tidak
memiliki modal yang besar, namun koperasi memberikan wadah untuk bisa menunjang
perkembangan ekonomi masyarakat dalam mengembangkan usahanya. UKM dan Koperasi
adalah dua hal yang saling membutuhkan satu sama lainnya.
Eksistensi UKM akan selalu terjaga jika para wirausahawan mau bekerja sama dengan koperasi,dan sebaliknya, koperasi akan selalu lestari jika terus mampu menarik masyarakat melalui asas kekeluargaannya. Kedua, UKM dan koperasi adalah ujung tombak untuk menggairahkan kehidupan ekonomi masyarakat. Koperasi sangat diperlukan sebagai benteng mempertahankan dan memajukan ekonomi Indonesia. Kita bisa melihat asas ekonomi yang masih bergantung pada sistem kapitalisme pada akhirnya juga menyisakan krisis di tengah perekonomian dunia. Kasus subprime mortgage yang terjadi di Amerika Serikat akhir 2008 lalu adalah salah satu contoh bahwa sistem ekonomi kapitalis tidak menjamin kesejahtreaan rakyat secara menyeluruh, dan hingga kini, krisis masih dirasakan oleh Negara-negara yang sistem perekonomiannnya masih didasari pada nilai kapitalisme, seperti Yunani, dan Irlandia.
Oleh karena itu, hendaknya kita bisa memanfaatkan peran koperasi dan UKM untuk mengembangkan perekonomian masyarakat yang lebih baik. Koperasi adalah ciri khas yang dimiliki bangsa ini. Semangat kekeluargaan yang dimiliki koperasi adalah modal utama untuk menggerakkan perekonomian demi kesejahteraan rakyat, dan mewujudkan ekonomi kerakyatan yang sejati.
Eksistensi UKM akan selalu terjaga jika para wirausahawan mau bekerja sama dengan koperasi,dan sebaliknya, koperasi akan selalu lestari jika terus mampu menarik masyarakat melalui asas kekeluargaannya. Kedua, UKM dan koperasi adalah ujung tombak untuk menggairahkan kehidupan ekonomi masyarakat. Koperasi sangat diperlukan sebagai benteng mempertahankan dan memajukan ekonomi Indonesia. Kita bisa melihat asas ekonomi yang masih bergantung pada sistem kapitalisme pada akhirnya juga menyisakan krisis di tengah perekonomian dunia. Kasus subprime mortgage yang terjadi di Amerika Serikat akhir 2008 lalu adalah salah satu contoh bahwa sistem ekonomi kapitalis tidak menjamin kesejahtreaan rakyat secara menyeluruh, dan hingga kini, krisis masih dirasakan oleh Negara-negara yang sistem perekonomiannnya masih didasari pada nilai kapitalisme, seperti Yunani, dan Irlandia.
Oleh karena itu, hendaknya kita bisa memanfaatkan peran koperasi dan UKM untuk mengembangkan perekonomian masyarakat yang lebih baik. Koperasi adalah ciri khas yang dimiliki bangsa ini. Semangat kekeluargaan yang dimiliki koperasi adalah modal utama untuk menggerakkan perekonomian demi kesejahteraan rakyat, dan mewujudkan ekonomi kerakyatan yang sejati.
REFERENSI