Senin, 14 November 2016

Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat


Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat


Nama: Siti Maesaroh
Npm: 1A214363
Kelas: 3EA34



PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Koperasi merupakan bentuk perusahaan yang berasaskan kekeluargaan dimana tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan dari anggotanya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
            Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Koperasi memiliki hubungan dengan Ekonomi Kerakyatan. Ekonomi Kerakyatan biasa dikenal sebagai paham ekonomi yang berpihak pada rakyat. Tentunya, Ekonomi Kerakyatan sangat diminati oleh kalangan menengah kebawah yang menganggap bahwa paham ini adalah paham yang tepat. Tampak jelas koperasi berhubungan dengan ekonomi kerakyatan. Ekonomi Kerakyatan berpihak pada kecil dan koperasi memperjuangkan kebutuhan ekonomi para anggotanya dan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
            Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan.
 
1.2 Rumusan Masalah
            1. Apa Pengertian dari Koperasi
            2. Apa Prinsip-prinsip di dalam Koperasi
            3. Apa landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
            4. Apa itu Ekonomi Kerakyatan
            5. Bagaimana Peran Koperasi sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat

1.3 Tujuan Masalah
            1. Untuk Mengetahui Apa itu Koperasi
            2. Untuk Mengetahui Prinsip-prinsip Koperasi
            3. Untuk Mengetahui Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
            4. Untuk Mengetahui Ekonomi Kerakyatan
            5. Untuk Mengetahui Peran Koperasi sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat


PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Koperasi
Secara bahasa, Kata Koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu “Cooperation” yang artinya usaha bersama. Secara Umum, Koperasi adalah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sedangkan Secara Resmi, Definisi Koperasi menurut Undang Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut maka perlu kita perhatikan beberapa hal, yaitu :
a.    Koperasi merupakan usaha berbadan hukum, artinya memiliki hukum yang mengatur kegiatannya. Nah unsur-unsur badan hukum koperasi diatur dalam Undang Undang No.25 tahun 1992 tentang Pengkoperasian.
b.    Koperasi Melandaskan Kegiatannya berdasarkan Prinsip-Prinsip Koperasi. Artinya Prinsip-prinsip koperasi merupakan jati diri dan ciri khas dari koperasi, prinsip ini adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Kami akan menjelaskan Prinsip-prinsip koperasi pada poin dibawah.

2.2 Prinsip-prinsip Koperasi
Menurut Pasal 5 Undang Undang No.25 1992, Prinsip Koperasi adalah sebagai berikut:
a.    Keanggotaan bersifat Sukarela dan terbuka
b.    Pengelolaan bersifat Demokratis
c.    Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota
d.    Pemberian Balas Jasa Terbatas pada modal
e.    Kemandirian
f.     Pendidikan dan Pelatihan Pengkoperasian
g.    Kerjasama Antarkoperasi
h.    Kepedulian terhadap masyarakat

2.3 Landasan, Asas dan Tujuan Koperasi
2.3.1 Landasan Koperasi
Untuk menjadikan koperasi sebagai saka guru perekonomian Indonesia, maka diperlukan suatu landasan yang kuat agar bangunan koperasi tidak akan roboh bila menghadapi tantangan. Landasan merupakan tempat berpijak untuk tumbuh dan berkembang mencapai tujuan yang dicita-citakan. Landasan koperasi ada 4 yaitu : Landasan idiil, landasan konstitusional, landasan mental, dan landasan operasional. Pembahasan selengkapnya sebagai berikut :
1. Landasan idiil
Landasan idiil koperasi adalah Pancasila. Dengan demikian semua kegiatan koperasi harus menerapkan sila-sila dalam Pancasila.
2. Landasan konstitusional
Landasan konstitusional koperasi Indonesia adalah UUD 1945. Dalam pasal 33 ayat (1) ditegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Memang dalam pasal tersebut secara eksplisit tidak menyebutkan koperasi sebagai salah satu pilar dalam struktural perekonomian Indonesia, namun kata-kata “asas kekeluargaan” jelas menjamin keberadaan koperasi Indonesia karena asas kekeluargaan merupakan asas koperasi.
3. Landasan mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Sifat inilah yang harus senantiasa ada dalam aktivitas koperasi. Setiap anggota koperasi harus memiliki rasa kesetiakawanan dengan anggota koperasi yang lain. Namun rasa kesetiakawanan harus diikuti oleh kesadaran diri untuk maju dan berkembang, guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.
4. Landasan operasional
Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing-masing di koperasi.
Landasan operasional berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional koperasi Indonesia :
a. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
b. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
2.3.2 Asas Koperasi
Sesuai dengan Pasal 2 UU No. 25 Tahun 1992 bahwa koperasi berasaskan kekeluargaan. Asas ini sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Asas kekeluargaan berarti bahwa segala sesuatu di dalam koperasi dikerjakan oleh semua anggota. Karena koperasi dibentuk dari adanya tujuan yang sama, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, maka usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota.
2.3.3 Tujuan koperasi
Koperasi diharapkan mampu Mencapai Tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :
a.    Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.    Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
d.    Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.

2.4 Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi Kerakyatan adalah merupakan sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Ekonomi Kerakyatan memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, selain itu ekonomi kerakyatan juga menginginkan kemakmuran rakyat. Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu seluruhnya terkandung dalam Koperasi. Dalam konteks ekonomi kerakyatakan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya di bawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri.
Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Hal ini menunjukan bahwa Koperasi memiliki peranan dalam Ekonomi Kerakyatan karena Koperasi merupakan bentuk perusahan, satu-satunya bentuk perusahaan yang sesuai dengan Ekonomi Kerakyatan. 
Peranan Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan bisa dilihat dari penjabaran yang lebih terperinci mengenai Pengertian Koperasi di Indonesia. Pengertianya adalah sebagai berikut :
1.    Koperasi didirikan atas dasar adanya kesamaan kebutuhan diantara para anggotanya, Kebutuhan yang sama ini lalu diusahakan pemenuhnya melalui pembentukan perusahaan. Dengan adanya perusahaan yang dimilki secara bersama-sama,maka diharapkan kebutuhan itu dapat dipenuhi dengan cara yang lebih baik disbandingdengan dilakukan oleh masing-masinganggota secara perorangan.
2.    Koperasi didirikan atas dasar kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan. Oleh karena itu dipandang perlu untuk menyatukan diri demi kepentingan bersama yang lebih besar. Usaha itu dilandasi oleh suatu cita-cita yang luhur untuk menolong diri sendiri atas dasar keyakinan akan harga diri, kesadaran pribadi serta rasa setia kawan.

2.5 Peran Koperasi sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat
Peranan Koperasi sebagai penggerak Ekonomi Kerakyatan bisa dilihat dari penjabaran yang lebih terperinci mengenai Pengertian Koperasi di Indonesia. Pengertianya adalah sebagai berikut:
a.    Koperasi didirikan atas dasar adanya kesamaan kebutuhan diantara para anggotanya, Kebutuhan yang sama ini lalu diusahakan pemenuhnya melalui pembentukan perusahaan. Dengan adanya perusahaan yang dimilki secara bersama-sama,maka diharapkan kebutuhan itu dapat dipenuhi dengan cara yang lebih baik disbandingdengan dilakukan oleh masing-masinganggota secara perorangan.
b.    Koperasi didirikan atas dasar kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan. Oleh karena itu dipandang perlu untuk menyatukan diri demi kepentingan bersama yang lebih besar. Usaha itu dilandasi oleh suatu cita-cita yang luhur untuk menolong diri sendiri atas dasar keyakinan akan harga diri, kesadaran pribadi serta rasa setia kawan.


PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Koperasi bisa mencakupi kehidupan ekonomi seluruh masyarakat meskipun mereka tidak memiliki modal yang besar, namun koperasi memberikan wadah untuk bisa menunjang perkembangan ekonomi masyarakat dalam mengembangkan usahanya. UKM dan Koperasi adalah dua hal yang saling membutuhkan satu sama lainnya.
            Eksistensi UKM akan selalu terjaga jika para wirausahawan mau bekerja sama dengan koperasi,dan sebaliknya, koperasi akan selalu lestari jika terus mampu menarik masyarakat melalui asas kekeluargaannya. Kedua, UKM dan koperasi adalah ujung tombak untuk menggairahkan kehidupan ekonomi masyarakat. Koperasi sangat diperlukan sebagai benteng mempertahankan dan memajukan ekonomi Indonesia. Kita bisa melihat asas ekonomi yang masih bergantung pada sistem kapitalisme pada akhirnya juga menyisakan krisis di tengah perekonomian dunia. Kasus subprime mortgage yang terjadi di Amerika Serikat akhir 2008 lalu adalah salah satu contoh bahwa sistem ekonomi kapitalis tidak menjamin kesejahtreaan rakyat secara menyeluruh, dan hingga kini, krisis masih dirasakan oleh Negara-negara yang sistem perekonomiannnya masih didasari pada nilai kapitalisme, seperti Yunani, dan Irlandia.
            Oleh karena itu, hendaknya kita bisa memanfaatkan peran koperasi dan UKM untuk mengembangkan perekonomian masyarakat yang lebih baik. Koperasi adalah ciri khas yang dimiliki bangsa ini. Semangat kekeluargaan yang dimiliki koperasi adalah modal utama untuk menggerakkan perekonomian demi kesejahteraan rakyat, dan mewujudkan ekonomi kerakyatan yang sejati.


REFERENSI